Tata Cara Pembelian
Pembelian kecambah kelapa sawit dilakukan secara langsung di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) pada lokasi berikut:
- Kantor Pusat PPKS di Medan, Jl. Brigjen Katamso No. 51, Medan, Telp: 061-7862477 ext 120 dan 130
Hotline: Taufiq C. Hidayat – 082164006377 atau Irma Zulhana Koto – 082364740053, Melayani pembelian kecambah partai besar (> 5.000 butir) dan kecil (< 5.000 butir)
- Kantor PPKS di Unit Usaha Marihat, Jl. Pematangsiantar – Tanah Jawa KM. 5 Marihat Ulu, Siantar, Simalungun, Sumatera Utara Telp: 0622-21926
CP: Agus Susanto: 08116207540.
- PPKS Sub Station Parindu, Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai Kec. Tayan Hulu, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat
CP : Sumaryanto: 081250118860
- PPKS bekerjasama dengan Balai Penelitian Sembawa, Jl. Palembang – Betung Km. 29, Po Box. 1127 Banyuasin 30001 Sumatera Selatan
Telp. (0711) 7439493, 7439465, CP : Nancy Cicilia : 0812 7120 996
- PPKS bekerjasama dengan PT. ASTRA Agro Lestari, Desa Pandu Senjaya, PO Box 14 Kec. Pangkalan Lada, Kab. Kota Waringin Barat,
Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, CP : Mulyono : 0856 5132 9402
- PPKS bekerjasama dengan PT. Minamas, Jl. Riau Ujung No. 256 Tampan Pekanbaru, Riau 28292, Telp. (0761) 849187, 853 828,
CP : Rudi Naza Indra : 0813 7152 1815
- Ruko Outlet PPKS Mamuju, Jl. Trans Sulawesi Desa Sarudu, Kec. Sarudu Kab. Mamuju, Prop. Sulawesi Barat,
CP : Tumiran : 0813 7015 7546
- Ruko Outlet PPKS Samarinda, Jl. Jakarta Ruko No. 1 RT 69 Lao Bakung – Samarinda Prop. Kalimantan Timur, CP: Andi Putra Damanik – 081269453728
CP : Taufiq CH – 0821 6400 6377
Syarat Pembelian Kecambah Kelapa Sawit:
- Pembelian kecambah kelapa sawit untuk perusahaan
– Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit.
– Mengirimkan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS)
atas nama Perusahaan dari Dinas Perkebunan Provinsi setempat.
- Pembelian kecambah kelapa sawit untuk Kelompok Tani dan Koperasi
– Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit.
– Mengirimkan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) Kelompok Tani dari Dinas Perkebunan Provinsi setempat.
– Melampirkan daftar nama-nama anggota Kelompok Tani berserta luas lahannya yang disahkan oleh Kepala Desa.
- Pembelian kecambah kelapa sawit untuk Petani Perorangan
– Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit.
– Fotocopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.
– Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan kepemilikan lahan dari Kepala Desa setempat.
– Apabila nama pada Sertifkat Tanah tidak sesuai dengan nama pada
identitas diri maka dilengkapi dengan Surat Keterangan kepemilikan lahan
dari Kepala Desa setempat.
– Pembelian KKS >5.000 butir memerlukan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) dari Perkebunan setempat.
– Jumlah pembelian KKS disesuaikan dengan luas areal yang tercantum dalam Sertifikat Tanah (per Hektar 200 butir KKS).
– Bagi Petani yang mewakilkan pengambilan KKS agar membuat Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-.